Kecamatan Setu
Kecamatan Setu di bentuk berdasarkan Peraturan
Daerah Kabupaten
Tangerang Nomor 3 Tahun 2005
tentang Pembentukan 77 Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah
Daerah Kabupaten
Tangerang dan Peraturan
Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 10 tahun 2012
tentang
Status Perubahan 5 Desa Menjadi Kelurahan di Kecamatan Setu. Berdasarkan Peraturan Walikota
Tangerang Selatan nomor 113 tahun 2016
Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan
Tata Kerja bahwa Kecamatan Setu di Pimpin oleh
seorang Camat yang
berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris
Daerah. Kecamatan Setu berlokasi di
Jl. Baru Basar Barun Kelurahan babakan Kecamatan Setu.
Hak Cipta © 2023 Kota Tangerang Selatan