Kecamatan Setu


Kecamatan Setu di bentuk berdasarkan Peraturan Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 3 Tahun 2005 tentang Pembentukan 77 Kelurahan Di Lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tangerang dan Peraturan Daerah Kota Tangerang Selatan nomor 10 tahun 2012 tentang Status Perubahan 5 Desa Menjadi Kelurahan di Kecamatan Setu. Berdasarkan Peraturan Walikota Tangerang Selatan nomor 113 tahun 2016 Tentang Kedudukan, Susunan Organisasi, Tugas dan Fungsi dan Tata Kerja bahwa Kecamatan Setu di Pimpin oleh seorang Camat yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Walikota melalui Sekretaris Daerah. Kecamatan Setu berlokasi di Jl. Baru Basar Barun Kelurahan babakan Kecamatan Setu.